Bagi para pemegang Sertifikat Kompetensi yang sudah habis kadaluwarsa ( 3 Tahun ), dapat mengikuti Uji Sertifikasi Ulang (Re Sertifikasi ) dengan menghubungi Admin LSP serta mengumpulkan berkas berkas pendukung dan fotocopy Sertifikat dari BNSP sebelumnya.