Bagi para pemegang Sertifikat Kompetensi yang sudah habis kadaluwarsa  ( 3 Tahun ), dapat mengikuti Uji Sertifikasi Ulang (Re Sertifikasi ) dengan menghubungi Admin LSP serta mengumpulkan berkas berkas pendukung dan fotocopy Sertifikat  dari BNSP sebelumnya.

Share this post on: