Skema Kompetensi

LSP Transformasi Animedia Nusantara

Skema Sertifikasi

Unit Kompetensi

M.74FTG00.009.3Melakukan Komunikasi dengan Rekan Kerja
M.74FTG00.030.3Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja
M.74FTG00.039.2Mengisi Daftar Penyelesaian Pekerjaan
M.74FTG00.031.3Melakukan Penyalinan Foto Digital
M.74FTG00.032.3Menyeleksi Gambar Sesuai dengan Kebutuhan
M.74FTG00.033.3Mengolah Foto Digital Dasar
M.74FTG00.037.3Melakukan Pencetakan Foto Digital

Persyaratan Pemohon

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
a. Diutamakan memiliki jenjang pendidikan minimal setara S-1/D-4 di jurusan terkait; atau
b. Memiliki sertifikat Kompetensi KKNI Level 5 Fotografi; dan/atau
c. Memiliki pengalaman bekerja pada bidang fotografi yang terkait selama 4 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja, dan/atau catatan karier fotografi yang dapat dibuktikan keabsahannya.
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
a. Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
b. Copy identitas diri (KTP/KK).
c. Copy ijazah minimal setara S-1/D-4 di jurusan terkait; atau
d. Copy sertifikat Kompetensi KKNI Level 5 Fotografi; dan/atau
e. Copy surat pengalaman bekerja pada bidang fotografi yang terkait selama 4 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja, dan/atau catatan karier fotografi yang dapat dibuktikan keabsahannya

Biaya Asesmen

Jenis BiayaMetode UjiBiaya
Uji KompetensiLuringRp. 800.000
DaftarLihat Skema Lainnya

Metode Uji Kompetensi

>> Luring (Offline)

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Dokumen Skema Sertifikasi PENGOLAH GAMBAR DIGITAL

LSP Transformasi Animedia Nusantara

Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.

[ dokumen belum diunggah ]